Pendiriaan Badan Layanan Umum Daerah menajdi salah satu alternative pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberpa daerah, namun dalam perjalanannya untuk memebnetuk entitas Badan layanan Umum daerfah tidak mudah, Terdapat beberapa perssyaratan teknis dan administreatif yang harus dipenuhi. Untuk itu kami menawarkan jasa studi kelayakan pemb entuk BLUD untk membntu pemerintah daerah dalam memebntuk atau mengkoinvesrsi unit kerja layanan yang ada dalam pemerintah daerah menajdi badan layanan umum
Syarat substantif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Instansi Pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila instansi yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum. Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Instansi Pemerintah penyedia barang dan/atau jasa layanan umum.
Syarat teknis terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan RSUD yang telah berjalan.
Syarat administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006

