Pertanyaan:
Siapa yang termasuk di dalam Pegawai Negeri Sipil?
Jawab:
SDM Pemerintahan sering dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri atas :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota
3. Aparat Pemerintah Desa, sebagai sistem pemerintahan yg paling kecil.

