<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>XSYS &#124; Konsultan Keuangan Daerah dan Aset Daerah &#187; Artikel &amp; Forum</title>
	<atom:link href="http://www.xsys.co.id/category/blog/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.xsys.co.id</link>
	<description>Konsultan Keuangan Daerah dan Aset Daerah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Apr 2010 06:32:59 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>SDM Pemerintahan</title>
		<link>http://www.xsys.co.id/blog/sdm-pemerintahan#utm_source=feed&amp;utm_medium=feed&amp;utm_campaign=feed</link>
		<comments>http://www.xsys.co.id/blog/sdm-pemerintahan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 03:29:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel & Forum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.xsys.co.id/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Siapa yang termasuk di dalam Pegawai Negeri Sipil?
Jawab:
SDM Pemerintahan sering dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri atas :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
2. Pegawai Negeri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Siapa yang termasuk di dalam Pegawai Negeri Sipil?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>SDM Pemerintahan sering dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri atas :<span id="more-410"></span></p>
<p>1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.</p>
<p>2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota</p>
<p>3. Aparat Pemerintah Desa, sebagai sistem pemerintahan yg paling kecil.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.xsys.co.id/blog/sdm-pemerintahan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reformasi Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah</title>
		<link>http://www.xsys.co.id/blog/reformasi-peraturan-pengelolaan-keuangan-daerah#utm_source=feed&amp;utm_medium=feed&amp;utm_campaign=feed</link>
		<comments>http://www.xsys.co.id/blog/reformasi-peraturan-pengelolaan-keuangan-daerah#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 03:25:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel & Forum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.xsys.co.id/?p=407</guid>
		<description><![CDATA[Pengelolaan keuangan Negara/daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan (perbaikan) seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan Otonomi Daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan Negara. beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan. Beberapa peraturan terkait dengan implementasi Otonomi Daerah yang telah dikeluarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengelolaan <strong>keuangan Negara</strong>/daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan (perbaikan) seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan Otonomi Daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang <strong>keuangan Negara.</strong><span id="more-407"></span> beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan. Beberapa peraturan terkait dengan implementasi Otonomi Daerah yang telah dikeluarkan adalah paket undang-undang bidang keuangan negara yakni UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.</p>
<p>Dalam rangka mengimplementasikan perundang-undangan bidang <strong>keuangan negara </strong>telah dikeluarkan berbagai aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), antara lain PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, PP No. 24 tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan lain-lain. Khusus berkenaan dengan pengelolaan <strong>keuangan daerah</strong> dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan <strong>Keuangan Daerah</strong>. Sebagai tindak lanjut PP No. 58 tahun 2005, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan <strong>Permendagri No 13 Tahun 2006</strong> tentang Pedoman Pengelolaan <strong>Keuangan Daerah</strong>, dan terakhir telah direvisi dengan <strong>Permendagri No. 59/2007</strong> tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan <strong>Keuangan Daerah</strong>. Peraturan ini khusus mengatur mengenai pedoman pengelolaan <strong>keuangan daerah </strong>yang baru, sesuai arah reformasi tata kelola keuangan negara/daerah.</p>
<p>Perubahan yang sangat mendasar dalam peraturan ini adalah bergesernya fungsi Ordonancering dari Badan/Bagian/biro Keuangan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan SKPD sebagai accounting entity berkewajiban untuk membuat laporan keuangan SKPD serta penegasan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai Pejabat Fungsional. Oleh karena itu, setiap Bendahara Pengeluaran harus memiliki keahlian khusus di bidang kebendaharaan dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Diklat Sertifkasi Bendahara Pengeluaran.</p>
<p>Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan <strong>keuangan daerah </strong>tersebut di atas harus diimplementasikan secara bertahap di tahun 2007-2008. Oleh karena itu, setiap Daerah harus mulai mempersiapkan semua perangkat yang diperlukan termasuk menata dan meningkatkan kemampuan SDM Aparaturnya khususnya di bidang keuangan guna mengantisipasi perubahan-perubahan dalam pengelolaan APBD dan pertanggungjawabannya pada akhir tahun anggaran. Berhasil-tidaknya pelaksanaan suatu sistem pengelolaan <strong>keuangan daerah </strong>sangat tergantung dari kompetensi para pengelolanya sehingga peningkatan kualitas SDM pengelola merupakan hal yang wajib dilaksanakan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.xsys.co.id/blog/reformasi-peraturan-pengelolaan-keuangan-daerah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Otonomi Daerah dan Otonomi Desa</title>
		<link>http://www.xsys.co.id/blog/blog-post#utm_source=feed&amp;utm_medium=feed&amp;utm_campaign=feed</link>
		<comments>http://www.xsys.co.id/blog/blog-post#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 03:57:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel & Forum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://localhost/Bluelight-Tutorial/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. <span id="more-13"></span>Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen <strong>keuangan daerah</strong> yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan <strong>keuangan daerah </strong>yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.</p>
<p>Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Otonomi desa memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Tujuan pemerintahan dan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Secara ide an konsep, kedua otonomi ini bertujuan untuk memeratakan pembangunan yang ujung-ujungnya memeratakan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di level paling bawah, yaitu masyarakat desa. Setiap masyarakat harus ikut menikmati/merasakan kue pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai wakil dan pelayan mereka. Masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang layak, yang bisa membiayai kebutuhan hidupnya di Negeri yang kaya raya ini, INDONESIA.</p>
<p>OTONOMI DAERAH DAN DESA telah bergulir dan dilaksanakan oleh Pemerintah hampir 10 tahun, sejak 1999-2000 hingga sekarang. Namun&#8230;yang terjadi adalah..harapan masyarakat melalui OTONOMI DAERAH DAN DESA ini masih menggantung di angkasa (awang-awang-kata orang Jawa). Harapan mereka masih jauh menggantung di langit, yang setiap saat hanya bisa mereka pandangi dengan tatapan kosong&#8230;Mungkinkan akan terwujud&#8230;?</p>
<p>Kekhawatiran masyarakat ini merupakan hal logis..karena kalo kita membaca dan melihat berita di media cetak dan elektronik, hampir tiap hari ada kejadian/ kasus KORUPSI yang dilakukan oleh para Wakil dan Pelayan masyarakat (Pejabat dan Aparat Pemerintahan). Amanah yg mereka emban dikhianati tanpa merasa takut akan dosa. Budaya KKN telah menggerogoti moralitas bangsa ini. Disemua lini pemerintahan, vertikal dan horizontal telah terjadi mentalitas dan kecenderungan KKN, penyalahgunaan wewenang, suap, dan lain-lain. Sebuah budaya yang mencerminkan masyarakat (SDM) yang MISKIN MENTAL (pinjam istilah Motivator no. 1, Andrew Wongso)&#8230;</p>
<p>Selama pejabat dan aparat pemerintahan masih bermental seperti di atas&#8230;maka ide dasar dan tujuan OTONOMI DAERAH DAN DESA masih akan semakin jauh di langit&#8230;. Semoga Allah swt segera menyadarkan setiap wakil dan pelayanan masyarakat akan amanah dan tanggung jawabnya..</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.xsys.co.id/blog/blog-post/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>61</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
